Senin, 17 Maret 2014

KEKERASAN TERHADAP ANAK


Tulisan ini saya susun berdasarkan beberapa sumber, karena sangat teriris hati ini membaca berita penyiksaan seorang balita di:

 

- http://www.dikonews.com/2014/03/15/123742-hasil-ngamen-sedikit-bocah-dianiaya-ayah-angkat
- http://pontianak.tribunnews.com/2014/03/15/hasil-ngamen-tak-sesuai-bocah-itu-disiksa
- http://news.liputan6.com/read/2023169/video-hasil-ngamen-sedikit-bocah-dianiaya-ayah-angkat
- http://id.berita.yahoo.com/bocah-3-5-tahun-disiksa-kalau-tak-dapat-113349918.html

 


Semoga Tuhan YME memulihkan kesehatannya, memberinya kesempatan untuk hidup dalam kebahagiaan dan tercukupi semua kebutuhannya, serta bisa menjadi orang yang berguna dan teladan bagi kita semua. Amin.

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME yang wajib dirawat dan dilindungi. Menurut KHA (Konvensi Hak Anak), anak adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun. Di dalam diri anak terdapat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu anak memiliki hak asasi yang diakui. Setiap anak  membutuhkan perawatan, perlindungan yang khusus, perlindungan hukum baik sebelum ataupun sesudah lahir dalam masa tumbuh kembang secara fisik dan mental.

Keluarga merupakan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak. Keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian akan menjadi faktor utama dalam perkembangan kepribadian anak secara utuh. Keluarga adalah tempat bagi anak untuk memperoleh perlindungan, pengajaran, dan kasih sayang dari orang tuanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin pertumbuhan fisik dan mental mereka.

Namun pada kenyataannya saat ini ada, bahkan banyak orang tua tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, sehingga anak-anak tersebut menjadi terlantar dan terisolasi. Fenomena kekerasan terhadap anak semakin gencar dan menjadi topik utama dalam sebuah pemberitaan, baik media cetak maupun media elektronik, bahkan pelakunya berasal dari keluarganya sendiri.

Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari selalu ditekankan kewajiban untuk mentaati orang tua. Akan tetapi seringkali dalam memenuhi keinginan orang tua anak-anak berada di bawah ancaman. Hal ini memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan anak dapat menjadi patuh, tetapi hal ini menjadikan anak menjadi bandel dan keras kepala. Bertolak dari itu maka timbul perilaku orang tua yang sebenarnya tidak boleh dilakukan terhadap anak, seperti pemukulan, pengurungan (penyekapan), caci maki dengan kata-kata kotor dan lain-lain.  Astaghfirullahal 'adziim.

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. 

Sebagian besar terjadinya kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak. Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. 

Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

1. Penelantaran

Penelantaran anak kondisi/situasi ketika orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter).


2. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.

Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yurisdiksi.

Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.

Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.
Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia, akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya. 

3. Pelecehan Seksual 

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau pelanggaran yang dilakukan oleh remaja yang lebih tua terhadap seorang anak untuk mendapatkan stimulasi seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada anak, menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya terhadap anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Pengaruh pelecehan seksual anak termasuk rasa bersalah dan menyalahkan diri, kenangan buruk, mimpi buruk, insomnia, takut hal yang berhubungan dengan pelecehan (termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, dll), masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis , kecanduan, melukai diri sendiri, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, depresi, gangguan stres pasca trauma, kecemasan, penyakit mental lainnya (termasuk gangguan kepribadian)dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk mengulangi tindakan kekerasan setelah dewasa, bulimia nervosa, cedera fisik pada anak di antara masalah-masalah lainnya.

Sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak. Kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah orang yang kenal dengan korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak, atau tetangga; orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari kasus pelecehan seksual anak.

4. Kekerasan Emosional/Psikologis

Dari semua kemungkinan bentuk pelecehan, pelecehan emosional adalah yang paling sulit untuk didefinisikan. Itu bisa termasuk nama panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas atau berlebihan, pemutusan komunikasi, dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan.

Korban kekerasan emosional dapat bereaksi dengan menjauhkan diri dari pelaku, internalisasi kata-kata kasar atau dengan menghina kembali pelaku penghinaan. Kekerasan emosional dapat mengakibatkan gangguan kasih sayang yang abnormal atau terganggu, kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri (menyalahkan diri sendiri) untuk pelecehan tersebut, belajar untuk tak berdaya, dan terlalu bersikap pasif.

PREVALENSI

Menurut Komite Nasional (Amerika) untuk Tindak Pencegahan Kekerasan pada Anak, pada tahun 1997 pengabaian mewakili 54% kasus kekerasan terhadap anak yang terkonfirmasi, kekerasan fisik 22%, pelecehan seksual 8%, kekerasan emosional 4% dan bentuk kekerasan lainnya sebesar 12%.

Sementara itu, data kekerasan terhadap anak relatif lebih sulit didapatkan, namun pada tingkat nasional, data Survei Kekerasan terhadap Perempuandan Anak Tahun 2006 mencatat bahwa angka kekerasan terhadap anakmencapai 3,02%, yang berarti setiap 10.000 anak Indonesia sekitar 302 anak pernah mengalami kekerasan. Pada tahun 2006 kekerasan terhadap anak berjumlah 2,29 juta jiwa, dan sekitar 1,23 juta jiwa di antaranya adalah anak laki-laki dan 1,06 juta jiwa adalah anak perempuan.

Kekerasan yang seringkali dialami anak di daerah perdesaan dan perkotaan memiliki pola yang sama. Jenis tindak kekerasan yang paling tinggi adalah penganiayaan yaitu sekitar 48% dialami anak-anak di perkotaan dan sekitar 57,3% dialami anak-anak di perdesaan. Kemudian kekerasan lainnya yang cukup tinggi adalah penghinaan, pelecehan seksual, dan penelantaran. Lebih ironis lagi 51,9%  korban kekerasan tersebut mengalami tidak hanya sekali tetapi beberapa kali kekerasan.

Angka prevalensi kekerasan terhadap anak secara nasional ini dapat dijadikan panduan untuk menentukan prevalensi angka kekerasan terhadap anak untuk masing-masing daerah di Indonesia. Sebuah kematian akibat kekerasan terhadap anak adalah ketika kematian anak adalah hasil dari kekerasan atau kelalaian, atau bila kekerasan dan/atau pengabaian menjadi faktor yang berkontribusi untuk kematian anak.

Penyebab Penganiayaan

Kekerasan pada anak merupakan fenomena yang kompleks dengan penyebab yang bermacam-macam.Memahami penyebab kekerasan sangat penting untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.
Pendapat yang satu ini memang masih dipertanyakan kebenarannya. Pelaku penganiayaan biasanya telah sering melihat ataupun mengalami penganiayaan, kehilangan, penolakan serta kurang mendapat kasih sayang yang memadai saat mereka masih anak-anak. Mereka kemungkinan memiliki orang tua yang gagal memberikan hal positif sebagai pengasuh. Atas pengalaman itu, perasaan tidak adekuatnya menguat hingga menyebabkan image diri yang negatif.

Dalam segi kepribadian, penganiayaan sedikitnya disebabkan pelaku mengalami gangguan internal, misalnya kepercayaan diri yang kurang, permusuhan, ataupun tekanan pekerjaan. Karena kebutuhan mempertahankan penampilan positif, mereka akhirnya menggunakan mekanisme pertahanan primitif berupa menyalahkan orang lain, hingga melakukan penganiayaan.

Ciri khas lainnya adalah ketidakpercayaan pada orang lain, kurang berinteraksi dengan sosial yang menyebabkan isolasi diri. Akibat kekurangan ketergantungan pada orang lain, maka sebuah penyiksaan dinilai sebagai sebuah kompensasi. Sedangkan anggapan nonteknis dalam masyarakat, status anak merupakan sebuah penyebab penganiayaan tertinggi, apalagi mengalami gangguan yang akan dijelaskan di bawah. Ayah tiri cenderung melakukan kekerasan pada anak isterinya, sebab perhatian sang isteri biasanya lebih cenderung pada anaknya. 

Dan sebaliknya. Anak-anak yang cenderung menjadi korban penganiayaan biasanya adalah anak-anak yang memiliki masalah fisik, perkembangan dan psikologik, yang menyebabkan pengasuhan menjadi sulit. Misalnya anak yang sulit diasuh secara normal, seperti anak iritabel, hiper tonus, hipoaktif, lambat, sehingga sulit menyesuaikan diri. Demikian pula halnya dengan anak dengan gangguan fisik dan perkembangan yang memerlukan penanganan medis atau pendidikan khusus. Misalnya anak-anak berpenyakit fisik kronis, retardasi mental, keterlambatan berbicara atau cacat bawaan.

Banyak pula ahli beranggapan, faktor ekonomi merupakan penyebab utama terjadinya penganiayaan anak. Ini didasari oleh berbagai data yang menunjukkan bahwa banyak penganiayaan anak terjadi pada kelompok ekonomi rendah. Namun banyak pula ahli yang tak sependapat. Mereka menganggap bahwa stres lingkungan bukanlah penyebab utama, tetapi stres ini berinteraksi dengan faktor kepribadian orang tua atau pengasuh dan perilaku anak mencetuskan suatu penganiayaan. 

Akibat/Efek Penganiayaan

Ada asosiasi kuat antara paparan penganiayaan anak-anak dalam segala bentuk dan tingkat yang lebih tinggi dari kondisi kronis.
Akibat yang paling berbahaya adalah pada balita antara lain: dapat menyebabkan kesulitan makan, kesedihan, kemarahan, dan penarikan diri pada sosial serta kekurangaktifan. Juga dapat terjadi perlambatan berbicara dan berbahasa serta perkembangan monotoris. Pada anak-anak pra sekolah, seringkali menjadi anak yang suka menyerang sebayanya dan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap orang dewasa.

Penganiyaan pada anak yang sudah sekolah akan menghambat perkembangan fisik, menyebabkan gangguan stres paska trauma yang meliputi pengalaman panik yang hebat, merasa tak tertolong, mimpi-mimpi teror dan perilaku agresif.

Mereka akan menghadapi sesuatu yang baru dengan ketakutan, kecemasan, dan ketidakpercayaan. Dalam usaha membela diri terhadap sesuatu yang tak diinginkannya, mereka cenderung melakukan provokasi dan pembelaan primitif yaitu berupa penolakan kasar dan penyalahan orang lain.

Anak-anak ini akan cenderung bersikap agresif karena gagalnya mengontrol impuls. Di sekolah dapat menyebabkan gangguan penyesuaian pada segala hal. Jika tak ditangani, pada usia remajanya akan berperilaku anti sosial atau menyukai sesuatu yang bersifat kasar dan keras; bicara kasar, balapan liar atau perkelahian. Di samping itu, mereka juga dapat mengalami konsep diri yang rendah dan depresi yang berlebihan, yang menyebabkan berperilaku pengrusakan diri, seperti narkoba atau seks bebas. 

Susunan saraf pusat yang terganggu akibat penganiayaan pada masa kecil juga dapat menyebabkan mental yang lemah, sehingga jika terjadi suatu masalah, kemampuan kesadaran diri sangat tipis hingga bisa membuat pencederaan diri sendiri dan bunuh diri. 

Pencegahan Penganiayaan/Kekerasan

April telah ditetapkan sebagai bulan Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Amerika Serikat sejak tahun 1983. Presiden AS Barack Obama melanjutkan tradisi yang dengan menyatakan bulan April 2009 sebagai Bulan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Federal Amerika Serikat dengan menyediakan dana untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak adalah melalui Dana Hibah Berbasis Masyarakat untuk Pencegahan Pelecehan dan Pengabaian terhadap Anak (CBCAP).

Pencegahan Primer
Untuk semua orang tua dalam upaya meningkatkan kemampuan pengasuhan dan menjaga agar  perlakuan salah atau abuse tidak terjadi, meliputi perawatan anak dan layanan yang memadai, kebijakan tempat bekerja yang medukung, serta pelatihan life skill bagi anak. Yang dimaksud dengan pelatihan life skill meliputi penyelesaian konflik tanpa kekerasan, ketrampilan menangani stress, manajemen sumber daya, membuat keputusan efektif, komunikasi interpersonal secara efektif, tuntunan atau guidance dan perkembangan anak, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Pencegahan Sekunder
Ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan risiko tinggi dalam upaya meningkatkan ketrampilan, pengasuhan, termasuk pelatihan dan layanan korban untuk menjaga agar perlakuan salah tidak terjadi pada generasi berikut. Kegiatan yang dilakukan di sini di antaranya dengan melalukan kunjungan rumah bagi orang tua yang baru mempunyai anak untuk melakukan self apakah mereka berisiko melakukan kekerasan pada anak di kemudian hari.

Pencegahan Tersier
Dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan yang menjaga agar perlakuan salah tidak terulang lagi, di sini yang dilakukan adalah layanan terpadu untuk anak yang mengalami korban kekerasan, konseling, pelatihan tatalaksana stres.

PERAWATAN

Sejumlah pengobatan tersedia untuk korban tindak kekerasan terhadap anak. Pemberian pertolongan terhadap anak dan atau keluarganya yang dapat berupa bantuan konkrit (uang, barang, perumahan/tempat tinggal), bantuan penunjang (penitipan anak, pelatihan manajemen stress, perawatan medis), atau penyembuhan (konseling, terapi kelompok, rehabilitasi sosial).


PROGRAM DEPSOS RI

Program Rehabilitasi Sosial :

  • Temporary Shelter (Tempat Perlindungan Sementara).
  • Pelayanan Lainnya, seperti: Program penjangkauan yang dilakukan LSM, Ruang Pemeriksaan  Khusus (RPK) dari pihak kepolisian, Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSCM, RS POLRI Kramat Jati, dan Rumah Sakit lainnya, Lembaga Bantuan Hukum, Krisis-krisis Center, Shelter-shelter, dsb.
  • Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
  • Panti Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak Korban Tindak Kekerasan

Program Reintegrasi Sosial :
  • Pendampingan oleh pekerja sosial.
  • Monitoring berkala terhadap proses kemajuan anak.
  • Evaluasi pencapaian tujuan.
  • Terminasi bilamana keluarga/keluarga pengganti sudah dapat melakukan fungsi dan perannya dengan baik

 

 

 

Selasa, 21 Mei 2013

Pelanggaran dan Sanksi Bagi Karyawan


Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan serta pengelolaan pelanggaran kerja, mekanismenya diatur dalam aturan mainIndustrial relation”. Karyawan memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya seimbang. Contoh hak karyawan adalah seperti kompensasi yang sesuai dengan perjanjian kerja, cuti tahunan/istirahat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja. Hak perusahaan misalnya seperti pencapaian target perusahaan, kedisiplinan karyawan, loyalitas, perlindungan kerahasiaan, komitmen, kerjasama tim.

Pada dasarnya, aktivitas dan perilaku karyawan dalam perusahaan diatur dalam aturan internal perusahaan, baik dalam bentuk Peraturan Perusahaan, Kebijakan, SOP, Kode Etik dan sebagainya. Hal ini diperlukan agar karyawan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan risiko-risiko yang dapat berdampak juga pada perusahaan maupun rekan kerja (risiko fisik maupun non-fisik; seperti reputasi, kedisiplinan, dan lain-lain). Dan untuk menegakkan sebuah aturan, tentu harus juga dibuat reward & punishment-nya, aturan bagi yang melanggar dan kompensasi bagi yang menerapkan.

Terkait dengan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi berupa surat teguran/peringatan. Jika hal ini sudah dilakukan berulang-ulang maka mekanisme pemberian surat peringatan dapat dilakukan sesuai Undang-undang No. 13/2003 yakni Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, SP3/Akhir hingga pemberian PHK jika setelah diberikan SP3 tidak ada upaya perbaikan dan/atau pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. (Kategori pelanggaran berat dapat dilihat juga pada Undang-undang atau merujuk pada kategori perdata, pidana dan/atau khusus seperti korupsi).

Berikut ini adalah jenis-jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada karyawan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi-sanksi yang diberikan berupa:
1. Peringatan Tertulis (pertama, ke dua dan ke tiga).
2. Pemindahan lingkungan tugas.
3. Pengurangan gaji/penghasilan.
4. Penurunan strata/golongan/skala gaji.
5. Pencabutan tunjangan/kompensasi tertentu.
6. Penurunan status karyawan.
7. Diberhentikan sementara.
8. Diberhentikan dengan hormat.
9. Diberhentikan secara tidak hormat.

Tata cara pemberian  sanksi kedisiplinan/hukuman jabatan meliputi:
1. Karyawan yang melakukan pelanggaran sebelum dikenakan sanksi akan diadakan
    pemeriksaan oleh atasan langsungnya  atau Pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan
    melakukan pemeriksaan.
2. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang
    ditandatangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa.
3. Selanjutnya atasan langsung karyawan tersebut atau pejabat yang ditunjuk
    melakukan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan
    macam dan nilai pelanggaran kepada Pimpinan Perusahaan.
4. Dengan mempertimbangkan rekomendasi atasan langsung karyawan tersebut,
    Pimpinan Perusahaan menetapkan sanksi kedisiplinan/hukuman jabatan.

Beberapa macam/jenis hukuman disiplin dapat diberikan kepada karyawan/pekerja sekaligus untuk suatu kasus pelanggaran tertentu hanya apabila telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini secara tersirat diatur dalam Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK):

(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Menurut penjelasan Pasal 161 ayat (2) UUK masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara tidak berurutan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PK atau PP atau PKB.
Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dapat juga dikenakan denda (dalam prakteknya dilakukan dalam bentuk pemotongan upah). Hal ini merujuk pada Pasal 95 ayat (1) UUK:

"Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda."

Namun, pengenaan denda terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PP No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981) yakni denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan apabila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan (PK atau PP atau PKB).

Lebih jauh dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (4) PP 8/1981 bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran dalam hal ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh mengenai demosi (penurunan jabatan) tidak diberikan pengaturannya dalam UUK maupun peraturan perundang-undangan lain terkait dengan ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengaturan mengenai demosi ini dapat diatur sendiri di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga hal-hal yang terkait dengan pengenaan disiplin terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan sebenarnya lebih diserahkan kepada pihak pengusaha dan pekerja untuk disepakati bersama dalam bentuk PK atau PP atau PKB.

Dasar hukum:
1.  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.  Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Rabu, 21 November 2012

 
Tim  Dalam Pembuatan Website

Dalam pembuatan website ada banyak fungsi yang berperan, tergantung kompleksitas website yang akan dibuat. Fungsi ini yang diartikan sebagai pelaku yang terlibat. Setidaknya dalam proses pembuatan website yang terlibat ada 3 fungsi; desainer, programmer dan yang bertanggung jawab urusan isi (content).
Desainer berbeda dengan programmer. Desainer berada di area estetis, upaya menyentuh perasaan tentang keindahan. Programmer berada di wilayah teknis matematis. Designer bekerja dengan imaginasi, programmer dengan logika.

Dalam sebuah kerja tim, desainer bertugas menangkap preferensi persepsi pengunjung agar bisa dengan mudah tertarik (user experience) dan gampang memahami isi  pesan webite (navigasi). Programmer bertanggung jawab mewujudkan imaginasi desainer dengan fungsi dan bahasa yang dimengerti oleh sistem jejaring internet; HTML, PHP, SQL, Java, Ajax, Delphi, Oracle, Ruby dan lain-lain.

Analoginya seperti membangun gedung, perlu ada arsitek yang berimaginasi tentang gedung yang artistik, fungsional, bikin betah penghuninya atau bahkan bikin kagum orang. Lalu ada insinyur sipil yang berperan mewujudkan imaginasi ini melalui pendekatan ilmiah dan matematis.

Penanggung jawab isi berperan pada materi yang akan dimuat oleh website, menyiapkan struktur isi website, isi menu tiap menu, narasi, copy writing dan lain-lain. Kadang 3 peran ini sering perlu ada 1 orang koordinator yang mampu menjembatani 3 fungsi tadi. Biasanya ini dipegang oleh seorang manajer proyek, dia mengawal dari perumusan konsep kreatif website yang mampu menjawab kebutuhan pemilik website sampai website siap tersaji.

Kadang website masih perlu keterlibatan pihak lain. Misalnya dalam ranah visual bisa perlu ada fotografer, ilustrator dan lainnya. Programmer pun bisa perlu bantuan programmer lain; misal programmer data base bila data yang dikelola begitu masif. Atau tester bila situs tersebut perlu menseriusi masalah keamanan website agar tidak mudah diretas orang. Atas nama ‘semua bisa disederhanakan’. Kerancuan programmer dan desainer pun juga terjadi dalam analogi bikin gedung atau rumah. Ada yang menyederhanakan arsitek juga bisa diserahin tugas hingga tahap pembangunan. Atau ahli sipil pun bisa diminta membuat desain arsitekturnya.

Tidak salah memang. Dalam keilmuan mereka pasti ada potongan area yang sama. Arsitek pun pasti belajar mengenai dasar-dasar ketekniksipilan, meski cuma mendasar. Secara etika profesional pun memungkinkan arsitek menangani tahapan pembangunan pada gedung dengan batasan hingga 3 lantai. Lebih itu harus pakai ahli sipil, setidaknya ini perkara keamanan gedung.

Ahli sipil pun pasti juga bisa ‘dipaksa’ membuat desain arsitektur bangunan maupun rumah. Apalagi kalau yang pesan tidak terlalu memikirkan orisionalitas. Banyak desain yang bisa ditiru. Atau sekedar bangunan ala kadarnya yang tak memusingkan estetika.

Kondisi yang sama, programmer pun pasti bisa bikin website tanpa bantu desainer web. Programmer pasti tidak kesulitan menangani aplikasi desain yang sering dipakai buat desain web semacam fireworks, photoshop, in-design atau malah coreldraw. Tapi jangan berharap solusi kreatif atau orisionalitas atas user experience dan navigasi. Toh sekarang juga banyak website yang menyediakan templete atau contoh desain yang bisa dipakai sebagai referensi.Pun designer bisa bikin website tanpa programmer. Kini ada banyak blog engine yang bisa menyederhanakan tahapan koding dan desain. Fenomena ini begitu banyak kita lihat, programmer dan desainer menjual jasa mereka secara mandiri tanpa keterlibatan yang lain.

Seperti ahli sipil dan arsitek, programmer dan designer web pun punya irisan area. Designer yang baik pasti dia akan mengikuti perkembangan teknologi proggraming web. Ia perlu tahu imaginasi yang bisa diwujudkan dengan HTML5 ataupun CSS3. Ia juga paham konsep tableless ataupun responsive web yang kini sedang marak. Cuma pastinya pemahaman ini tak menuntut dia paham detil hingga pada aspek teknis.

Lalu bagaimana urusan isi web? Ini juga bisa disederhanakan lagi. Boleh lah ada ahli yang bilang bikin website itu content matter, isi adalah panglima. Hanya, banyak orang yang tidak memusingkan masalah ini. Website kafe, hotel atau studio foto sudah ada pakemnya harus diisi apa, tidak usahlah berpikir sesuatu yang baru di situ. Tidak usah berpikir karakteristik tiap entitas bisnis dan konsep komunikasi pemasaran yang lebih komunikatif.

Tidak ada yang salah dengan kondisi ini, selain sekedar banyak yang sudah tidak lagi membedakan fungsi dasar mengapa ada istilah ‘programmer’ dan ‘designer’. Toh kebutuhan pasar memang masih banyak yang membutuhkan kesederhanaan ini. Mereka perlu punya website hanya untuk memastikan lembaga mereka tersedia di internet. Seperti mereka punya kartu nama, selain logonya tanpa elemen yang beda dengan kartu nama-kartu nama lainnya.

Entitas yang merasa perlu websitenya ditangani dengan pendekatan yang benar lazimnya memang sudah sadar bahwa mereka perlu berinvestasi membangun mereknya (branding). Mereka merasa perlu ada pembeda (distinctive) dalam setiap identitas yang dibuatnya (corporate identity) untuk bisa terlihat di antara sekian banyak pesaing. Mereka yang sudah sadar membabangun ikatan emosi merek dengan pelanggan. Mereka sudah berpikir mengenai modifikasi persepsi untuk membangun citra positif yang akan berdampak pada reputasi.




Sumber:  http://belajarwebdesign.com/webdesign/proggramer-vs-designer/

Selasa, 20 November 2012

Gangguan kesehatan mental sering diungkapkan dengan sejumlah istilah seperti stres, depresi atau kegelisahan. Meskipun masalah kesehatan mental sangat umum dan mempengaruhi orang banyak, stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan masalah kesehatan mental masih sangat kental.

Ada beberapa gejala kesehatan mental yang perlu Anda ketahui dan tidak boleh diabaikan. Pasalnya, apabila hal ini Anda biarkan, penanganannya mungkin akan menjadi lebih berat. Berikut adalah enam gejala terkait masalah kesehatan mental yang tidak boleh Anda diabaikan.

1. Terlalu banyak tidur

Tidur sangat penting untuk mengatur emosi jiwa seseorang. Tapi jika seseorang tidur terlalu lama, hal ini justru dapat menjadi gejala depresi dan masalah medis lainnya. Jika Anda tidur lebih dari 8 jam sepanjang malam namun tidak merasa seperti telah beristirahat, segera konsultasikan kondisi ini dengan dokter Anda.

2. Tidak cukup tidur

Susah tidur atau merasa seperti belum beristirahat ketika Anda terbangun juga merupakan gejala umum dari masalah depresi dan kecemasan. Kurang tidur dapat berkaitan dengan masalah gangguan tidur yang biasa disebut sleep apnea dan ketidakseimbangan hormon. Jangan menunda untuk berbicara dengan seorang profesional medis jika Anda tidak memiliki waktu untuk tidur.

3. Jantung berdegup kencang

Segera bicarakan dengan dokter atau tenaga medis bila Anda merasa seolah-olah mengalami serangan jantung. Detak jantung yang tidak beraturan juga bisa menjadi awal terjadinya serangan panik. Serangan panik atau panic attack adalah perasaan teror yang datang menyerang secara tiba-tiba tanpa peringatan. Suatu serangan panik secara khas berlangsung beberapa menit dan merupakan suatu kondisi penuh tekanan yang dapat dialami oleh seseorang.

4. Perut nyeri

Sakit perut dapat menjadi gejala dari stres atau kecemasan. Jangan abaikan sakit perut yang berlangsung lama. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasien yang mengalami kecemasan kronis umumnya diikuti dengan ganguan masalah pada perut. Ketika seseorang mengatasi gejala kecemasannya, masalah sakit perut biasanya juga berangsur membaik atau hilang sepenuhnya.

5. Sakit kepala

Sering stres dan tegang dapat memicu sakit kepala. Jika Anda mengalami sakit kepala namun di sisi lain sedang berurusan mengalami stres berat atau kecemasan, segera cari bantuan dari orang yang profesional. Mempelajari beberapa teknik dalam mengatasi stres secara signifikan dapat meringankan gejala sakit kepala.

6. Perubahan suasana hati (mood)

Perubahan mood yang terjadi sangat cepat adalah gejala dari masalah kesehatan mental yang perlu ditangani. Perubahan suasana hati yang sangat ekstrem, dari sangat gembira menjadi depresi dan terus berulang, bisa jadi awal dari perkembangan gangguan bipolar. Meskipun bipolar termasuk gangguan kejiwaan yang bersifat kronik, serius dan sering berpotensi fatal, gangguan ini dapat dikendalikan.

Sumber:   http://health.kompas.com/read/2012/05/04/09020279/Jangan.Abaikan.6.Gejala.Gangguan.Mental.In
Kepribadian seseorang terbukti bisa mempengaruhi status kesehatannya secara umum. Orang-orang dengan kepribadian neurotik atau tampak memelas karena selalu merasa paling menderita biasanya malah jarang sakit, setidaknya secara fisik.

Secara mental, kepribadian neurotik tentu tidak terlalu sehat. Bagaimana mau sehat, orang-orang seperti ini selalu merasa cemas, khawatir, mood atau suasana hatinya tidak stabil dan yang jelas selalu merasa dirinya paling menderita di seluruh dunia.

Penelitian terbaru di University of Rochester membuktikan bahwa kepribadian seperti ini kadang justru menguntungkan secara fisik. Penelitian yang dipimpin Dr Nicholas Turiano ini membuktikan, orang-orang neurotik justru lebih jarang sakit.

Dari 1.000 orang dewasa yang diamati dalam penelitian tersebut, 441 orang diketahui memiliki skor neurotik yang tinggi yang berarti sifatnya makin memelas. Makin tinggi skornya, ternyata salah satu proteinnya yakni interleukin-6 teramati lebih rendah.

Secara teori, interleukin-6 atau sering disingkat IL-6 sering dikaitkan dengan risiko inflamasi atau peradangan di berbagai organ tubuh. Dalam kaitannya dengan penyakit, IL-6 bisa menjadi pencetus gangguan serius seperti sakit jantung, stroke, rematik, asma, diabetes dan bahkan kanker.

"Spekulasi kami, orang dengan neurotisme yang sehat mungkin terlalu perhatian pada kesehatan dan gaya hidupnya sehingga cenderung cepat-cepat berobat setiap ada masalah pada kesehatannya," jelas Dr Turiano seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (20/11/2012).

Istilah neurotisme sehat itu sendiri muncul tahun 2000, untuk membedakan dengan jenis neurotisme yang tidak sehat. Perbedaannya terletak pada perilaku, misalnya neurotisme yang tidak sehat biasanya makin memelas karena melampiaskan kecemasannya dengan makan berlebihan, merokok dan minum minuman keras.

Sumber: http://health.detik.com/read/2012/11/20/145843/2095843/763/orang-yang-memelas-biasanya-malah-jarang-sakit

Schizophrenia kerap diartikan sebagai penyakit mental yang menyerang otak manusia. Apa sebenarnya schizophrenia itu? Apa sebab dan bagaimana penanganannya?

Schizophrenia adalah penyakit otak kronik, berbahaya dan ketidakmampuan otak dalam bekerja dengan baik. Pada pria biasanya terjadi saat remaja akhir atau awal umur 20-an tahun, sedangkan pada wanita terjadi saat umur 20-an tahun sampai awal 30-an tahun.

Penderita schizophrenia biasanya mengalami gejala seperti mendengar suara yang tidak dapat didengar oleh orang lain, atau percaya bahwa orang lain bisa membaca pikiran mereka, mengontrol pikiran mereka, dan bahkan lebih berbahaya daripada itu.

Gejala-gejala tersebut dapat menjadikan mereka takut dan pendiam. Bicara dan tingkah laku mereka bisa jadi kacau bahwa mereka tidak dapat dimengerti atau menakutkan bagi orang lain.

Tanda awal penderita schizophrenia adalah sering bingung, kaget dan kelakuan yang berubah. Kondisi kejiwaan yang umum terjadi pada penderita schizophrenia adalah pelemahan mental yang ditandai dengan halusinasi, adanya gangguan pada panca indera, khayalan, tidak bia memisahkan antara yang nyata dan pengalaman yang tidak nyata (unreal).

Gejala yang kurang jelas seperti penarikan diri dari sosial, kelakuan yang tidak biasa dalam berbicara, berpikir, ataupun kelakuan sehari-hari, yang mungkin mendahului atau terlihat bersamaan dengan gangguan kejiwaan lainnya.

Tidak ada yang tahu penyebab tunggal schizophrenia, peneliti belum memahami secara pasti faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya schizophrenia. Tetapi pada penelitian biologimedical modern kemungkinan disebabkan oleh gen, kelainan saat perkembangan otak, dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan penyakit tersebut.

Setiap orang harus menghindari paparan yang dapat memicu seperti kekurangan gizi, infeksi, atau stress selama periode kritis perkembangan otak.

Orang yang memiliki hubungan dekat dengan penderita schizophrenia mempunyai kesempatan lebih besar untuk menderita schizophrenia. Sebagai contoh anak yang orang tuanya menderita schizophrenia memiliki peluang terkena schizophrenia 10%, dan jika dalam lingkungan yang umum, setiap anak memiliki peluang terkena schizophrenia hanya 1%.

Jika dihubungkan dengan zat kimia di otak, penyebab schizophrenia kemungkinan melibatkan neurotransmitter dopamine dan glutamat.

Obat antiphyhotic dapat mengurangi risiko dimasa depan, namun pengobatannya harus hingga tuntas, karena jika tidak dilanjutkan kemungkinan akan kambuh kembali dengan tingkat yang lebih tinggi.

Selama fase-fase awal kemungkinan pasien akan mengalami efek samping seperti kantuk, gelisah, gemetar, mulut kering dan penglihatan kabur. Selain menggunakan obat-obatan, pengobatan yang lain juga perlu seperti pengobatan psikologis, yang meliputi rehabilitasi, individual psikoterapi, dukungan keluarga, dan self-help groups.

Pastikan bahwa orang yang menderita schizoprenia tetap mendapatkan perawatan, meskipun telah keluar dari rumah sakit. Tanpa perawatan, pasien bisa menjadi lebih kacau dan bahkan bisa gila.

Sumber:  http://health.detik.com/read/2009/07/19/121056/1167911/763/schizophrenia-bergumul-dalam-halusinasi

Jumat, 09 November 2012

PARANOID

Deskripsi
Paranoid adalah kondisi yang ditandai oleh ketidakpercayaan dan kecurigaan yang berlebihan dari orang lain. Gangguan ini hanya didiagnosis ketika perilaku ini sangat kuat. Seseorang yang mengalami gangguan ini umumnya sulit diajak bergaul dan sering mengalami masalah dengan pertemanan karena kecurigaan yang berlebihan. Sifat agresif dan curiga yang dialami penderita seringkali menimbulkan reaksi pada orang lai. Seseorang dengan gangguan ini membutuhan pengendalian atas orang-orang di sekitar mereka. Mereka sering kaku, kritis terhadap orang lain, dan tidak mampu bekerja sama, dan kesulitan menerima kritik.

Gejala
Penderita terkadang tidak realistis fantasi berlebihan, sering terbiasa dengan isu-isu kekuasaan dan pangkat, dan cenderung menstereotipkan negatif orang lain, terutama yang dari kelompok populasi berbeda dari mereka sendiri. Bagi orang lain, sikap si penderita dianggap fanatik.


Gejala umum antara lain:
1. Meyakini bahwa orang lain memiliki motivasi tersembunyi
2. Kesulitan untuk bekerjasama dengan orang lain
3. Citra diri yang kurang
4. Terisolasi atau mengisolasikan diri dari kehidupan sosial
5. Mengembangkan sikap permusuhan

Perawatan
Pengobatan paranoia sangat sulit. Metode utama pengobatan antara lain:

1. Metode psikoanalitik
Dibandingkan dengan penyakit mental lainnya, pada gangguan ini metode tersebut kemungkinan sulit diterapkan karena pasien tidak mau bekerja sama dengan dokter.
2. Suntikan Insulin
Beberapa pasien juga merespon pengobatan ini, tetapi tidak semua pasien bisa menerima pengobatan ini karena perasaan curiga yang dimilikinya.
Sumber: mentalhealth, medlineplus, dan depression guide.